Categories: Hukum Kriminal

Asri Auzar Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (11/11).
Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II setelah penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Benar, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada jaksa penuntut umum. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana atas nama Asri Auzar,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, kemarin.

Usai pelimpahan, jaksa memutuskan menahan Asri Auzar selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru untuk memperlancar proses penyusunan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adhi menjelaskan, perkara ini bermula pada November 2020, ketika tersangka meminjam uang kepada korban, Vincent Limvinci, melalui saksi Zulkarnain, dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun, setelah jatuh tempo, pinjaman tidak dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri Auzar menjual tanah dan ruko enam pintu senilai Rp5,2 miliar kepada korban. Setelah proses balik nama rampung, tersangka diduga masih memungut uang sewa ruko dari penyewa tanpa sepengetahuan pemilik baru.
“Dalam praktiknya, tersangka mengaku bahwa ruko tersebut masih miliknya dan berhasil mengumpulkan uang sewa sekitar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025,” jelas Adhi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, yang turut mendampingi saat pelimpahan perkara mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur peradilan.

“Kami masih berkoordinasi dengan keluarga dan akan menentukan langkah selanjutnya besok (hari ini, red). Saat ini, kami juga sedang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Supriadi.

Ia berharap, kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan menghadirkan keadilan bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus berlarut ke pengadilan,” tutupnya.

Redaksi

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

23 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

24 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

1 hari ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

1 hari ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

1 hari ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

1 hari ago