Categories: Hukum Kriminal

Penipu Modus CS e-Commerce Ditangkap, Eks Operator Scam Kamboja Perdaya Korban hingga Rp285 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PENIPUAN daring kembali memakan korban dengan modus baru yang semakin meyakinkan. Kali ini, pelaku menyamar sebagai customer service e-commerce dan berhasil merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdirektorat Siber berhasil membongkar kasus penipuan online tersebut. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial DJ (33) diamankan. Ia diketahui pernah bekerja dalam jaringan scam di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku ditangkap pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian besar.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, aksi tersebut telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Awalnya, pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Selanjutnya, korban diarahkan mengikuti skema pekerjaan online berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. Setelah korban mulai percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

“Korban diminta melakukan pembelian produk dan dijanjikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Kompol Komang, Sabtu (11/4).

Namun, praktik tersebut ternyata hanya modus untuk menguras uang korban. Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian mencapai Rp285 juta setelah mengikuti arahan transaksi dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Operasi ini dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompol Komang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan online yang tidak jelas sumbernya, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat melalui skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi akun atau situs resmi dan tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tidak dikenal, apalagi yang berisi tautan mencurigakan atau janji keuntungan tidak wajar,” tegasnya.(muh)

Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago