Categories: Hukum Kriminal

Penipu Modus CS e-Commerce Ditangkap, Eks Operator Scam Kamboja Perdaya Korban hingga Rp285 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – PENIPUAN daring kembali memakan korban dengan modus baru yang semakin meyakinkan. Kali ini, pelaku menyamar sebagai customer service e-commerce dan berhasil merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdirektorat Siber berhasil membongkar kasus penipuan online tersebut. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial DJ (33) diamankan. Ia diketahui pernah bekerja dalam jaringan scam di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku ditangkap pada Senin (6/4) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian besar.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, aksi tersebut telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Awalnya, pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

Selanjutnya, korban diarahkan mengikuti skema pekerjaan online berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. Setelah korban mulai percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

“Korban diminta melakukan pembelian produk dan dijanjikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Kompol Komang, Sabtu (11/4).

Namun, praktik tersebut ternyata hanya modus untuk menguras uang korban. Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian mencapai Rp285 juta setelah mengikuti arahan transaksi dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Operasi ini dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompol Komang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan online yang tidak jelas sumbernya, terutama yang menjanjikan keuntungan cepat melalui skema pembelian produk dan pemberian rating.

“Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi akun atau situs resmi dan tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tidak dikenal, apalagi yang berisi tautan mencurigakan atau janji keuntungan tidak wajar,” tegasnya.(muh)

Rindra

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

7 menit ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

3 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

5 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

5 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

5 jam ago