Categories: Hukum Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Lelaki Ini Harus Mendekam di Sel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria bernama DP alias Dennis (32) yang bekerja sebagai supervisor di PT Indoparts Mobile Phones terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, dia menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 47 juta. Namun dia kooperatif pun memenuhi panggilan. Pada 6 Februari dirinya resmi sebagai tersangka tahanan Polsek Limapuluh.

Saat dijumpai di tahanan Polsek Limapuluh dirinya mengatakan, sebagai supervisor yang kerjanya rangkap sales, dia menginginkan adanya BPJS Kesehatan. 

"Kantor hanya memberi BPJS Ketenagakerjaan sedangkan BPJS Kesehatan tidak ada. Mungkin kalau tiga bulan pertama kerja okelah ndak apa-apa ndak punya. Tapi, sampai sekarang tak ada. Dari situlah saya mencoba mengambil uang perusahaan," jelasnya. 

Duda tujuh tahun itu melanjutkan, untuk uang yang diambil sekali trip berbeda-beda. Katanya, bisa Rp500 ribu sampai Rp800 ribu.

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti beli rokok dan juga kebutuhan rumah ataupun biaya operasional," kata pria 32 tahun itu.

Lebih jauh, biaya operasional itu dikarenakan trip bisa sampai ke luar kota seperti Sumatera Barat, Bagan Batu, Perawang maupun Rohul.

"Jadi, hanya dikasih uang minyak. Sedangkan nginap di hotel tidak," ucapnya.

Selama ini dia mendapat gaji 4.2 juta per bulan.

Uang yang ditilapnya tersebut digunakannya untuk merawat orangtuanya dan untuk mengobati sakit gula kering yang menimpanya.

"Saya mulai mengambil sekitar bulan Juli atau Bulan Agustus tahun 2019 sampai Januari 2020. Saya mencoba untuk menutupi dengan gaji, namun tidak tertutupi. Sehingga gali lobang tutup lobang," sebutnya yang bekerja sejak Mei 2019.

Pengungkapan tersangka DP pun tidak disangkal oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 34 lembar nota pembelian," terangnya.

Karena tak kunjung dikembalikan maka DP dilaporkan ke  Polisi.

"DP menggunakan uang dari pembayaran barang tersebut sebesar Rp47.677.980 juta. Namun hingga saat dilaporkan, DP tidak bisa mengembalikan uang yang telah digunakan," ungkapnya. 

Laporan: S/Eka Gusmadi Putra
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

23 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

23 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

24 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

24 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago