Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto didampingi Kasat Reskrim Iptu Cristopel saat melakukan pres release penangkapan pelaku tondak pidana pembunuhan, di aula Meranti Polres Pelalawan, Selasa (9/4) malam. (M Amin Amran/ Riau Pos)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan seorang karyawan kebun sawit PT Agrita Sari Prima (PT ASP) Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terkuak. Pelakunya yakni berinisial M, yang juga teman korban berkerja sebagai karyawan pemanen sawit di perusahaan PT Agrita Sari Prima.
Pelaku juga diketahui mantan residivis kasus penganiayaan di Polsek Belawan Sumatra Utara (Sumut). Setelah hampir 6 jam berjuang untuk menyingkap tabir pembunuhan yang terjadi di Desa Segati, akhirnya Polsek Langgam yang diback up Polres Pelalawan, berhasil menangkap M (38) warga Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, disebuah warung makan di Jalan Lintas Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Senin (8/4) malam lalu.
“Pelaku kami tangkap saat akan melarikan diri ke Medan, dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat melakukan pres release didampingi Kasat Reskrim Iptu Cristopel, di aula Meranti Polres Pelalawan, Selasa (9/4) malam.
Diungkapkan mantan Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim ini bahwa, pelaku ditangkap berkat kerja keras Polsek Langgam bersama tim opsnal Reskrim dan Intelkam yang berkoordinasi dengan pihak Polres Siak.
“Saat kiami tangkap pelaku mencoba melarikan diri dan diberi tembakan peringatan, namun tetap melawan sehinga tim melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki pelaku,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Suwinto bahwa, motif kasus pembunuhan ini adalah karena persoalan utang pelaku kepada korban sebanyak Rp1,2 juta yang hampir satu tahun belum dibayarkan. Sehingga diduga pelaku berniat menghabisi korban karena sakit hati ditagih utang.
“Pelaku membunuh korbannya, Johan Lesmana (35) warga Perumahan PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah,” papar Suwinto.
Ditambahkannya bahwa, akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…