Categories: Hukum Kriminal

Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap Polda SumbarÂ

PADANG (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tujuh tersangka kasus tambang ilegal, yakni tambang emas ilegal serta tambang pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Joko Sadono di Padang, Sumbar mengatakan kasus tambang ilegal pihaknya menangkan lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N.

"Kelima orang ini ditangkap di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada Rabu," kata dia saat jumpa pers di Padang, Jumat (9/4/2021).

Bersama tersangka petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu.

Pengungkapan kasus ini, katanya, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kami sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, pelaku RWP dan J operator alat berat serta pelaku N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Ia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkan dua pelaku berinisial A dan BR pada Jumat (26/3) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut. Dari lokasi pihaknya menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber: Posmetro/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

19 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago