Categories: Hukum Kriminal

Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap Polda SumbarÂ

PADANG (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tujuh tersangka kasus tambang ilegal, yakni tambang emas ilegal serta tambang pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Joko Sadono di Padang, Sumbar mengatakan kasus tambang ilegal pihaknya menangkan lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N.

"Kelima orang ini ditangkap di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada Rabu," kata dia saat jumpa pers di Padang, Jumat (9/4/2021).

Bersama tersangka petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu.

Pengungkapan kasus ini, katanya, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kami sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, pelaku RWP dan J operator alat berat serta pelaku N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Ia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkan dua pelaku berinisial A dan BR pada Jumat (26/3) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut. Dari lokasi pihaknya menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber: Posmetro/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

7 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

7 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

9 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

10 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

10 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

10 jam ago