Categories: Hukum Kriminal

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek di Kampar Kiri Hilir Ini Ditangkap

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Seorang kakek Warga Desa Rantau Kasih diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kakek yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias KK (69), dirinya ditangkap pada Kamis pagi (7/10/2021) saat berada di ladangnya di wilayah Desa Rantau Kasih Kecamatan Kamparkiri Hilir.

Penangkapan MA ini atas laporan dari EP selaku ibu kandung korban, karena MA sudah mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 9 tahun.

Awalnya ibu korban melapor ke Polres Kampar, namun karena locus delicty atau tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polsek Kamparkiri Hilir, maka perkara ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kamparkiri Hilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui bahwa tersangka MA alias KK ini sudah berulang kali mencabuli korban, akibat perbuatannya itu korban menjadi trauma bila melihat pelaku.

Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada Kamis pagi (7/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka MA alias KK tanpa perlawanan, saat pelaku berada di ladang miliknya yang berlokasi di Km 72 Desa Rantau Kasih.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kamparkiri  Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini sudah diamankan di Polsek Kamparkiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) junto pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," jelas Asdi.

Laporan: Komaruddin

Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

12 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

12 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

13 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

13 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

13 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

16 jam ago