Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Berlanjut, 34 Saksi Sudah Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

Redaksi

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

2 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

2 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

4 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

5 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

5 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

5 hari ago