Categories: Hukum Kriminal

Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Berlanjut, 34 Saksi Sudah Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

Redaksi

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

9 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

10 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

10 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

10 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

10 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

10 jam ago