Categories: Hukum Kriminal

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Kasasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Zul Zivilia kini tengah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua dirasa tidak adil. Seperti diketahui, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkotika.

“Beberapa hari lalu kami sampaikan kasasi berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat dua. Kami sudah terima putusannya. Kasasi itu, kami ajukan berkaitan dengan adanya kesalahan dalam penegakan hukum di tingkat pertama dan tingkat dua,” kata pengacara Zul Zivilia, La Ode, ketika ditemui di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Ahad (7/6/2020).

Pengacara Zul Zivilia kaget dengan vonis majalies hakim tingkat pertama dan  dua yang menganggap kliennya sebagai pengedar narkoba. Karena di dalam persidangan, katanya, tidak terbukti bahwa Zul adalah pengedar. Selama persidangan berlangsung juga tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana terkait perdagangan narkoba kepada Zul Zivilia.

Sebaliknya, La Ode menganggap kliennya itu adalah korban dari jaringan pasar gelap narkoba. Dia pun menganggap vonis 18 tahun penjara tidak tepat dijatuhkan kepada pelantun Aishiteru tersebut.

“Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami ke dalam kasus itu. Tapi kok (vonis hukumannya) seperti bandit dan mafia tingkat dewa,” paparnya.

Zul Zivilia memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba sejak 2012 dan cukup lama menggunakan obat haram tersebut. Pada 2016 silam, Zul Zivilia sempat menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 3 bulan.

Seperti diketahui, Zul Zivilia bersama beberapa temannya diamankan petugas kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, awal 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000 butir.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

10 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

10 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

10 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

3 hari ago