Categories: Hukum Kriminal

11 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan dibantu Unit Intelmobda Riau mengamankan 11 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (5/5). Tim dipimpin Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta ini di-back up 1 kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob Kompol Frengki Tambunan.

Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan pelaku tindak pidana PETI izin berlokasi di Desa Marsawa areal Perkebunan PT Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing. 

Diceritakan Teddy, berbekal surat perintah tugas No.Sp.Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021, tim bergerak ke TKP di Desa Marsawa, Dusun Bumi Raya yang berbatasan dengan areal perkebunan Perusahaan PT Citra Plasma di Kecamatan Sentajo.

"Tim berhasil mengamankan 11 pelaku yakni YK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD serta barang bukti di antaranya berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin," ujar Teddy.

Ditegaskan Dikrimun bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang sangat jelas memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Termasuk juga mengerahkan seluruh jajaran untuk melakukan pemantauan serta penindakan di lapangan. Sedangkan untuk kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi untuk pelimpahan kasus ke penyidik Tipiter Polres Kuansing.

"Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda," imbuhnya.

Terakhir, Teddy menyebut para pelaku dijerat pasal 161 UU RI No.3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara

dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.  Di mana, pada pasal tersebut dibunyikan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(nda)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Seleksi Komisaris PT BLJ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pemkab Bengkalis kepada Peserta

Pemkab Bengkalis membuka seleksi Komisaris PT BLJ. Empat peserta mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan…

18 jam ago

BPBD Catat 20 Bangunan Terdampak Abrasi di Kuala Enok dalam Tiga Hari

Abrasi yang melanda Kuala Enok selama tiga hari merusak 20 bangunan dan fasilitas umum. Kerugian…

19 jam ago

Jadi Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid, UAS Ungkap Fakta di Balik Pilgub Riau

Kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid mengungkap perjalanan politik, dukungan Pilgub Riau, hingga konflik kepemimpinan…

20 jam ago

Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya ke Ruang Kreatif

Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning di Galeri Hang Nadim hadirkan karya seni yang…

2 hari ago

PLN UIP Sumbagteng Gelar Fun Walk di Bukittinggi, Perkuat Kebersamaan dan Budaya Hidup Sehat

PLN UIP Sumbagteng menggelar Fun Walk dalam Wellbeing Day di Bukittinggi untuk memperkuat kesehatan, sinergi,…

2 hari ago

Senat Unri Sahkan Delapan Bakal Calon Rektor, Tahapan Penentuan Tiga Kandidat Segera Digelar

Senat Universitas Riau menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026-2030. Tahap penyaringan dan penetapan tiga…

2 hari ago