Categories: Hukum Kriminal

2 Orang Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Kuok, Ambil Barang dari Sukajadi

KUOK (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua tersangka laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, awal pekan ini.

Pelaku narkoba yang diamankan adalah MJ (33) dan YB (23). Kedua pelaku merupakan warga Sei Jirak Desa Batu Langkat Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dan diamankan pada Senin (4/4/2022). Dari pelaku ditemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 12.14 gram).

Juga disita satu unit handphone, satu timbangan digital, dua bungkus kantong plastik klip warna putih bening, satu buah alat bong, satu buah kaca pirek.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (4/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Sei Jirak RT004 RW002, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yaitu MJ dan YB. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap mereka dan ditemukan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening.

Saat diinterogasi pelaku MJ mengakui bahwa 16 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan kepada OD (DPO) dengan cara membelinya sebesar Rp6 juta pada Sabtu (2/4/2022) pukul 17.00 WIB.

Pelaku MJ mengakui menjemput barang tersebut bersama YB di Jalan Bunga Harum Nomor 37 RT001 RW001 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‘’Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun,’’ jelasnya.

Laporan: Komaruddin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemprov Riau Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Masyarakat Diundang Gratis ke Kantor Gubernur

Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Hiburan dan Doorprize

Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…

2 jam ago

Cari Minuman Segar? Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Mango Dragon Refreshments Mulai Rp25 Rib

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…

9 jam ago

Antrean Panjang di Jalintim KM 75, Satlantas Pelalawan Bagikan 250 Paket Makanan untuk Pengendara

Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…

12 jam ago

Temui Wapres Gibran, Bupati Afni Minta Pemotongan DBH Daerah Penghasil SDA Dihentikan

Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…

13 jam ago

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago