Categories: Hukum Kriminal

Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu lewat Laut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri yang tengah melakukan tugas bawah kendali operasi (BKO) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu. Tak main-main, jumlah barang haram yang berhasil diamankan Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 ini seberat 15 kilogram lebih.

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau bersama tim BKO Ditpolairud Baharkam Polri, Selasa (5/4). Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih yang didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, awalnya tim dari kedua kapal BKO Polda Riau yang dikomandoi AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.

"Informasi mengenai akan ada seorang pria membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu-sabu, red) menggunakan tas gendong pakai kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai," ucap Brigjen M Yassin Kosasih.

Lebih jauh, informasi yang didapat mengatakan seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu-sabu, red). Informasi itu ditindak lanjuti oleh tim dan langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat dilakukan pengintaian pada kapal roro yang bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya. Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu-sabu. "Di dalam tas ransel tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram," lanjut Brigjen Yassin.

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, tim gabungan juga berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4) lalu di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu. Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di hadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6-7 kali merilis tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.

"Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stakeholder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stakeholder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk," ujar Iqbal.(nda)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

17 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago