Categories: Hukum Kriminal

Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu lewat Laut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri yang tengah melakukan tugas bawah kendali operasi (BKO) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu. Tak main-main, jumlah barang haram yang berhasil diamankan Tim Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 ini seberat 15 kilogram lebih.

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar Polda Riau bersama tim BKO Ditpolairud Baharkam Polri, Selasa (5/4). Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih yang didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, awalnya tim dari kedua kapal BKO Polda Riau yang dikomandoi AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser STrK tersebut mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.

"Informasi mengenai akan ada seorang pria membawa barang yang patut dicurigai narkoba (sabu-sabu, red) menggunakan tas gendong pakai kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai," ucap Brigjen M Yassin Kosasih.

Lebih jauh, informasi yang didapat mengatakan seseorang laki-laki yang membawa kardus, dan tas warna merah hitam, menaiki kapal roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba (sabu-sabu, red). Informasi itu ditindak lanjuti oleh tim dan langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat dilakukan pengintaian pada kapal roro yang bersandar di Dumai, ada seorang pria membawa tas gendong dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya. Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu membawa 15 paket narkotika jenis sabu-sabu. "Di dalam tas ransel tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram," lanjut Brigjen Yassin.

Selain pengungkapan 15 kilogram sabu, tim gabungan juga berhasil menangkap dua orang kurir narkoba dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4) lalu di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 gram narkotika jenis sabu. Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di hadapan awak media, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa dalam kurun waktu 3 bulan dirinya diamanahkan menjadi Kapolda Riau, sudah 6-7 kali merilis tentang pengungkapan narkoba terkhusus sabu. Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.

"Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stakeholder, bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stakeholder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk," ujar Iqbal.(nda)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

13 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

13 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

14 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

14 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

15 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

15 jam ago