Categories: Hukum Kriminal

Pinjam Motor Teman Lalu Digadaikan, Pria Ini Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim opsnal Reskrim Polsek Bukitraya berhasil menangkap MR (27) dan VD (27) yang diduga telah melarikan sepeda motor milik korbannya berinisial YT dan kemudian menggadaikannya, Rabu (2/3).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukitraya AKP Achda Feri mengatakan, kejadiannya pada Sabtu (15/1) lalu. Awalnya VD menghubungi temannya (korban YT) melalui WhatsApp mengatakan mau meminjam sepeda motor untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya.

"Korban YT mengiyakan karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja. Lalu korban datang ke tempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor yang berada di Jalan Kaswari, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujar Kapolsek, Jumat (4/3).

Lebih lanjut dijelaskannya,  kemudian YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ke tempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad. Setelah sampai di tempat kerja, YT pun menyerahkan sepeda motor kepada MR dan VD kemudian mereka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut.

"Pada saat YT mau pulang kerja, langsung menelepon MR dan VD namun telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif. Esok harinya YT langsung mencari MR dan VD ke tempat kost dan rumah keluarganya, namun tidak ketemu," terangnya.

Kemudian setelah ditunggu selama 1 bulan, sepeda motor tidak dikembalikan oleh pelaku MR dan VD. Akhirnya korban YT pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Begitu mendapatkan laporan adanya pelaku penggelapan sepeda motor, selanjutnya Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino kemudian memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR dan VD," ungkapnya.  

Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dibawanya telah digadaikannya senilai Rp2 juta. Dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

4 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

5 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

7 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

8 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

8 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

8 jam ago