TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembeli dan penjual narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Dusun Rawa Asri Desa Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Selasa (4/8/2020) malam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH kepada Riaupos.co, Rabu (5/8/2020).
Menurut Sahardi, keduanya diamankan polisi saat berada dibelakang sebuah rumah.
"Kita sudah mengamankan dua pelaku yang diduga penjual dan pembeli narkotika jenis sabu masing-masing DA (19) dan AD (19). Keduanya sudah diamankan bersama barang bukti," kata Sahardi.
Sahardi membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan. Lalu pihaknya memerintahkan tim opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Bripka Rieki SH melakukan penyelidikan.
"Setelah dipastikan, anggota langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu berada di belakang salah satu rumah. Anggota menemukan butiran kristal diduga sabu yang diselipkan di dalam handphone dengan berat kotor 0.32 gram," kata Sahardi.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Eko Faizin
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…
Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…