Site icon Riau Pos

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Kuok

dpo-kasus-narkoba-dibekuk-di-kuok

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba, HH alias HA, di rumahnya, di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis sore (3/3/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Rumahnya Dusun Mekar Sari
KUOK (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba saat berada di rumah nya di Dusun Mekar Sari Desa Silam Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kamis sore (03/03/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu yang dibungkus  plastik klip putih bening, satu buah kaca pyrex, dua buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), 4 unit handphone,  uang tunai Rp1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis  (3/3/2022) saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa salah satu DPO Resnarkoba Polres Kampar sedang berada di rumahnya di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar .

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan HH alias HA yang merupakan DPO ini. Lalu dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi aparat desa dan tidak ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi, tersangka HH mengakui bahwa dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB, di Dusun Mekar Sari Desa Silam, Kecamatan Kuok, adalah miliknya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Exit mobile version