Categories: Hukum Kriminal

Perkosa Adik Ipar, Pria Asal Kayu Ara, Meranti, Ini Dibekuk Polisi

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria asal Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, atas dugaan kasus perkosaan. 

Ia adalah ZI (34), yang diringkus setelah diduga melakukan hal keji tersebut terhadap seorang wanita berinisial SZ (18) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan aksi bejat itu pada pertengahan bulan lalu (23/7/2021).

"Saat kejadian, suami dan mertua korban tidak berada di rumah. Mereka pergi motong karet. Sementara di rumah hanya ada pelaku dan korban bersama anaknya yang masih kecil," cerita Eko.

Saat peristiwa terjadi, korban mengaku sedang menjaga anaknya, sembari nonton televisi. Tak jauh dari sana, tepatnya di ruang tamu juga ada pelaku. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang mendekati korban lalu mencekik menggunakan tangan kiri dan minta agar korban melayani nafsu dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. 

Penuturan korban, kata Kapolres, ia sempat melawan dengan cara menendang perut pelaku. Namun hal itu justru membuat pelaku semakin marah dan membekap mulut korban hingga mengalami luka ringan. 

"Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik," sebut Djoni. 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada yang lain. Jika menolak, anak korban akan dibunuh.

"Alasan pelaku ke korban melakukan perbuatan tersebut karena ia telah banyak membantu pernikahan adiknya dan korban," jelasnya.

Setelah suami dan ibunya pulang, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke Polsek Rangsang.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZI telah diamankan di Mapolsek Rangsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami tangkap pada Selasa (3/8/2021) sore beserta sejumlah barang bukti," paparnya. 

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

4 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

4 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

5 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

5 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

5 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

1 hari ago