Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira bersama Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi, Selasa (2/12/2025).
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang narapidana kembali menegaskan kuatnya kolaborasi antara Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Polda Riau. Dari kerja sama itu, aparat berhasil membongkar peredaran sabu berskala besar yang melibatkan napi dan dua orang kurir di luar lapas.
Narapidana berinisial AA yang tengah menjalani hukuman disebut menjadi pengendali sindikat tersebut. Dua tersangka lainnya, RF dan HR, bertugas menjemput serta mengantar paket narkotika kepada pembeli. Pengungkapan kasus berawal pada Ahad (19/11), ketika keduanya ditangkap di Jalan Kesadaran dengan membawa 27 paket besar berisi sabu seberat 26,9 kilogram.
“Dua orang tersangka diamankan dengan 27 paket besar diduga sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers bersama Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, Selasa (2/12). Dari penyelidikan terungkap bahwa AA mengendalikan seluruh transaksi dari dalam lapas.
Pasokan sabu diketahui berasal dari Malaysia melalui jalur perairan Riau. AA bahkan disebut sudah dua kali berhasil memasukkan sabu ke Indonesia, masing-masing 70 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian diedarkan ke sejumlah provinsi seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
“Napi AA ini pengendali sekaligus pemesan sabu dari luar negeri. Ia menjual ke beberapa provinsi, bukan hanya Riau,” jelas Kombes Putu.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan lapas bersih dari narkoba dan handphone. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran siap berkolaborasi dengan kepolisian demi menutup ruang gerak jaringan narkoba di dalam lapas.
“Kami menjalankan sepenuhnya perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, khususnya poin pertama dari 13 Perintah Harian: memberantas peredaran narkoba,” tegas Yuniarto. Ia menambahkan bahwa Lapas Pekanbaru akan memberikan tindakan tegas kepada warga binaan yang terbukti terlibat.
Di tempat lain, Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir juga berhasil menghentikan peredaran sabu seberat setengah kilogram di Jalan Suhada, Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (29/11). Seorang pria berinisial MH, 48 tahun, diamankan sebagai terduga pengedar.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Kami menangkap satu pria dengan barang bukti sabu seberat 511,3 gram,” ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sedang berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…