PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Saat sedang duduk di bengkel, pria berinisial A alias Afri (41) tidak menyadari jika dirinya menjadi incaran polisi. Kemudian, diringkus lantaran memiliki obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, pemilik sabu diringkus pada Senin (31/8/2020) pukul 19.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan didapat sabu seberat 0.16 gram yang berada di kantong celana sebelah kiri. Beserta alat hisap sabu atau bong. Kemudian A yang diamankan di Bengkel Servis Radiator, Jalan Lintas Timur Km 13x Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, pun dibawa ke makopolsek," urainya.
Selain mengamankan sabu dengan berat 0,16 gram dan sebuah bong sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, uang tunai Rp200 ribu, dan satu buah timbangan digital.
"Pelaku diduga sebagai pengedar, tapi kami masih kembangkan jaringannya. A dijerat pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika," tutupnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…