Categories: Hukum Kriminal

Komisaris dan Direksi Fikasa Group Dituntut 14 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menutut empat direksi dan komisaris Fikasa Group dengan hukuman 14 tahun penjara. Empat terdakwa kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai 84,9 miliar tersebut adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim. Mereka semuanya hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) hingga pukul 21.30 WiB malam tersebut.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi. Anak-anak perusahaan Fikasa Group telah menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut  tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,’’ kata Herlina Samosir pada malam itu.

Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam renretan persidangan, kasus ini tidak tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan kepada para korban dinilai  produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

 Para nasabah dijanjikan keuntungan 9-12 persen pertahun, namun ternyata tidak dibayarkan. Bahkan ketika 10 korban yang melaporkan kasus ini meminta pengembalian modal pokok, Fikasa Group tetap tidak mengembalikannya.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian  tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti rugi kerugian para nasabah senilau Rp84,9 miliar," kata Herlina. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

13 jam ago

PLN Kebut Perluasan Listrik di Meranti, Jaringan Baru Tembus 40,25 KMS

PLN percepat perluasan jaringan listrik di Kepulauan Meranti hingga 40,25 KMS. Ratusan KK di pelosok…

13 jam ago

DPRD Bengkalis Soroti Pemadaman Listrik, PLN Diminta Benahi Sistem

Pemadaman listrik di Bengkalis disorot DPRD. PLN diminta perbaiki sistem, atur jadwal lebih manusiawi, dan…

13 jam ago

Elpiji 3 Kg Langka di Meranti, Warga Sudah Dua Hari Keliling Cari Gas

Kelangkaan elpiji 3 Kg terjadi di Meranti akibat distribusi terlambat. Warga kesulitan mendapat gas, pemerintah…

17 jam ago

RS Awal Bros Gandeng BRI Life, Luncurkan Layanan Premium The Private Suites

RS Awal Bros dan BRI Life meluncurkan The Private Suites, layanan rawat inap premium berstandar…

18 jam ago

Jukir Nakal di Cut Nyak Dien Diperingatkan, Tarif Parkir Tak Boleh Seenaknya

Dishub Pekanbaru beri peringatan jukir di Cut Nyak Dien usai aduan tarif parkir mahal. Pelanggaran…

19 jam ago