PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad.
Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red) diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.
Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.
Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…