Categories: Hukum Kriminal

Keponakan Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Rizky Wahyudi Sirait warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Pemuda berusia 23 tahun ini menikam pamannya, Ramadhani (35), karena merasa tersinggung.

Ceritanya, semula sang paman yang tinggal tak begitu jauh datang ke rumah ponakannya pada Kamis (28/5) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan Ramadhani dengan maksud untuk menanyakan kepada Rizky lantaran becak motor yang diperbaiki tak kunjung selesai.

“Korban datang menanyakan tentang keadaan becak motor miliknya yang diperbaiki oleh pelaku namun tidak kunjung selesai. Korban berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/5) sore.

Tak terima dimarahi, pelaku lalu menjelaskan kepada korban bahwa becak motor yang diperbaiki sudah sesuai dengan permintaan. Karena itu, terjadilah percekcokan hingga berujung perkelahian terhadap keduanya. Korban mengambil balok, sedangkan pelaku mengambil senjata tajam.

Tikaman satu liang menyasar di dada kiri korban dan seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban terkapar, pelaku bersama tetangganya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati. Sesampai di rumah sakit, nahas nyawa korban tak tertolong. Selanjutnya, jenazah korban dibawa oleh keluarganya ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku pulang ke rumah dan membawa anak istrinya kabur ke Batubara mengendarai sepeda motor,” jelas Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, sambung dia, kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangkapun dibekuk di Batubara. “Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

14 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

17 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

18 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

18 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago