Categories: Hukum Kriminal

Keponakan Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Rizky Wahyudi Sirait warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Pemuda berusia 23 tahun ini menikam pamannya, Ramadhani (35), karena merasa tersinggung.

Ceritanya, semula sang paman yang tinggal tak begitu jauh datang ke rumah ponakannya pada Kamis (28/5) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Kedatangan Ramadhani dengan maksud untuk menanyakan kepada Rizky lantaran becak motor yang diperbaiki tak kunjung selesai.

“Korban datang menanyakan tentang keadaan becak motor miliknya yang diperbaiki oleh pelaku namun tidak kunjung selesai. Korban berbicara dengan nada tinggi dan marah-marah,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat (29/5) sore.

Tak terima dimarahi, pelaku lalu menjelaskan kepada korban bahwa becak motor yang diperbaiki sudah sesuai dengan permintaan. Karena itu, terjadilah percekcokan hingga berujung perkelahian terhadap keduanya. Korban mengambil balok, sedangkan pelaku mengambil senjata tajam.

Tikaman satu liang menyasar di dada kiri korban dan seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban terkapar, pelaku bersama tetangganya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Mitra Sejati. Sesampai di rumah sakit, nahas nyawa korban tak tertolong. Selanjutnya, jenazah korban dibawa oleh keluarganya ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku pulang ke rumah dan membawa anak istrinya kabur ke Batubara mengendarai sepeda motor,” jelas Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, sambung dia, kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangkapun dibekuk di Batubara. “Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan,” terangnya.

Ia menambahkan, dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepeda motor. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

15 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

15 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

15 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

18 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

19 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 hari ago