Categories: Internasional

Jabatan Kades Disepakati 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tuntutan terkait masa jabatan kepala desa (kades) akhirnya menemui titik terang, kemarin (6/2). Pemerintah dan DPR RI sepakat merevisi UU Desa dengan mengubah poin

krusial terkait masa jabatan. Yakni dari sebelumnya enam tahun dengan batas maksimal 3 periode menjadi delapan tahun batas maksimal 2 periode.

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Agung Heri Susanto mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang dikawal oleh perwakilan komunitas kades, aparatur desa dan pegiat desa sejak Senin (5/2).

”Ada beberapa yang tidak sepakat, tapi kemudian dilakukan pembahasan sampai (Senin) malam, dan akhirnya dicapai kesepakatan,” kata Agung saat dikonfirmasi Jawa Pos (JPG), Selasa (6/2).

Dari pihak pemerintah, rapat pembahasan itu diwakili Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menpan-RB.

Agung menjelaskan, dalam rapat tersebut DPR sebagai pembuat inisiatif mengusulkan agar jabatan kades 9 tahun dengan batas maksimal dua periode. Sementara pemerintah mengusulkan 8 tahun dua periode.

Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, usulan pemerintah yang akhirnya menjadi keputusan akhir dan disepakati kedua belah pihak.

Menurut Agung, sebelumnya para pegiat desa mengajukan agar masa jabatan kades maksimal 18 tahun untuk tiga periode. Bahkan, para pegiat desa juga sempat mengajukan agar jabatan kades menjadi 9 tahun dengan batas maksimal tiga periode.

”Kalau ini dikembalikan 8 tahun, lebih efektif daripada enam tahun,” ujarnya.

Mengenai isu politisasi masa jabatan kades untuk kepentingan pemilu, Agung mengakui apa yang disepakati pemerintah dan DPR menjadi barometer untuk melihat sejauh mana keberpihakan para elite terhadap nasib desa.

Namun, hal tersebut tidak lantas membuat para pegiat desa secara vulgar mendukung paslon tertentu. ”Itu (dukung paslon) tidak mungkin dilakukan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU Desa sudah mulai dibahas. Hanya, dia menyebut pembahasan lebih lanjut bakal dilaksanakan pada masa sidang berikutnya lantaran DPR telah memasuki masa reses hari ini. Dia pun mengingatkan para anggota DPR mensosialisasikan proses pembahasan itu ke masyarakat selama masa reses bergulir.(tyo/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…

9 menit ago

690 Kecelakaan di Riau Libatkan Pengendara Tanpa Helm, 240 Orang Meninggal

Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…

15 menit ago

Universitas Riau Gandeng Tanoto Foundation Perkuat Soft Skills Mahasiswa

Universitas Riau bekerja sama dengan Tanoto Foundation mengembangkan program soft skills untuk membentuk mahasiswa berkarakter…

25 menit ago

Kebakaran Asrama Ponpes di Kateman, Ratusan Santri Berhasil Dievakuasi

Kebakaran menghanguskan asrama Ponpes Daarul Rahman di Kateman. Sebanyak 117 santri berhasil dievakuasi dan tidak…

53 menit ago

Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

Santunan Jasa Raharja untuk korban tewas akibat jambret di Pekanbaru diserahkan kurang dari 24 jam…

2 jam ago

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

22 jam ago