Categories: Hiburan

3 Kali Ditangkap, Roby Geisha Kembali Diamankan Bersama BB 8 Gram Ganja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Grup band Geisha baru saja mendapat sambutan positif dari para penggemar dengan dirilisnya single terbaru berjudul Impas. Namun di balik atensi yang diberikan para penggemar, Geisha datang dengan kabar kurang menggembirakan.

Roby Satria, gitaris Geisha, diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Berikut perjalanan Roby Geisha bersetentuhan dengan narkoba.

Diciduk Pertama Kali Tahun 2013

Roby Satria sudah sekitar 3 kali harus berurusan dengan masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama kali dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 8 Oktober 2013 silam oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Roby Satria kala itu diamankan pilisi dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5,1 gram. Dalam kasus ini, Roby dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia keluar dari penjara setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Roby Satria Kembali Ditangkap di Bali

Roby yang merupakan sosok kunci di balik kesuksesan Geisha lewat lagu-lagu yang diciptakannya, kembali berurusan dengan polisi pada tahun 2015 silam. Kala itu dia diamankan petugas saat tengah berada di lobi Hotel Aston pada Kamis, 19 November 2015, pada pukul 00.45 WITA.

Penangkapan Roby kala itu berawal dari laporan yang dibuat sopir ojek online karena curiga akan paket barang pesanan Roby. Setelah diamankan polisi, benar saja Roby Satria memiliki narkoba jenis ganja kering dengan berat 1,46 gram. Dalam kasus ini, Roby Geisha dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Roby Geisha Ditangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Pencipta lagu Impas itu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Roby Geisha diamankan di bilangan Pancoran Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Roby diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 8 gram.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

6 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

6 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

7 jam ago

Penyegaran Birokrasi Pemprov Riau, SF Hariyanto Dorong Kinerja Maksimal

Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…

7 jam ago

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…

7 jam ago

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Bengkalis

Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…

8 jam ago