Categories: Hiburan

AKBP Brotoseno Dipecat, Tata Janeeta: Susah Senang Kita Hadapi Bersama

JAKARTA (RIAUPOS,CO) – AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari institusi Polri. Sang istri, Tata Janeeta, berusaha membesarkan hati suaminya setelah adanya putusan tak mengenakkan tersebut berdasarkan hasil sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) tertanggal 8 Juli 2022.

Tata Janeeta mengatakan rasa cintanya kepada Brotoseno tidak akan terkikis sekalipun ia bukan lagi anggota kepolisian.

“Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama,” tulis Tata Janeeta di Instagram.

Dia menyatakan, Brotoseno bukanlah orang yang sempurna, sudah pasti pernah melakukan kesalahan. Karena sejatinya manusia tercipta dengan ketidaksempurnaan.

“Suamiku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa,” aku Tata Janeeta.

Yang paling penting bagi personel Dewi Dewi bukan suaminya tidak pernah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi, bagaimana Brotoseno belajar dari kesalahan yang pernah dilakukan sehingga ia menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.

Tata Janeeta meminta Brotoseno menerima putusan tersebut dengam lapang dada.

“Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan in sya Allah pelebur dosa,” pintanya.

Raden Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016. Mantan penyidik KPK itu terjerat masalah hukum menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.

Dalam kasus tersebut, Brotoseno divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suami Tata Janeeta baru dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Pascabebas, ia masih aktif di institusi kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi pemindahtugasan jabatan. Brotoseno kala itu tidak diberhentikan dari kepolisian dengan pertimbangan prestasi.

Namun, dalam sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) yang digelar pada 8 Juli 2022, Brotoseno dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

14 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

17 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

18 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

18 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago