Categories: Hiburan

RUU TPKS Disahkan, Hannah Al Rasyid: Alhamdulillah, Terima Kasih

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aktris Hanna Al Rasyid bersyukur atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Hannah berterima kasih atas perjuangan banyak pihak sehingga UU TPKS ini bisa lahir meski harus menunggu bertahun-tahun.

“Hanya ada kata terima kasih bagi semua teman-teman yang berjuang terus selama ini demi korban kekerasan seksual. Terima kasih kepada semua penyintas yang selama ini berani speak up, without your courage we would not be where we are today,” tulisnya di Instagram-nya, Selasa (12/4/2022).

Istri aktor Nino Fernandez ini juga berterima kasih kepada pendamping dan teman-teman yang selama ini selalu hadir untuk korban.

“Dan selalu educate us on why we should join this fight @komnasperempuan @lbhapik.jakarta @dijalanaman @perempuan @lentera_id @awaskbgo @dearcatcallers.id @safenetvoice @yayasanpulih @lakilakibaru @carilayanan. Terima kasih kepada teman-teman media yang selama ini humanise korban dalam penulisan @auliadam @kalis.mardiasih @evimariani @magdaleneid @najwashihab,” tulisnya.

Terima kasih juga dihaturkannya kepada pihak yang tanpa lelah menyuarakan, turun ke jalan, reposting, menandatangani petisi, memberikan edukasi dan membantu korban.

“YOU ARE AMAZING!,” tegasnya.

Pemeran di film Jailangkung ini juga mendoakan para korban kekerasan seksual yang telah meninggal dunia sebelum mendapatkan keadilan.

“Doa mendalam untuk para korban,” sebutnya.

Alhamdulillah. Thank you. Terima kasih,” tutup Hannah yang selama ini getol mendesak disahkannya RUU TPKS ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

8 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

8 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

9 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

9 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

18 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

20 jam ago