Categories: Hiburan

Saipul Jamil Tak Dilarang Tampil di TV, Ini Tanggapan KPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Saipul Jamil melalui pengacara Farhat Abbas menyatakan, tidak ada larangan untuk dia tampil dalam program televisi. Hal itu diketahui Saipul Jamil secara jelas setelah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Farhat bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika masih ada yang menyebut Saipul Jamil dilarang tampil di acara televisi dengan menjadikan larangan KPI sebagai ‘senjata’.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo membenarkan adanya pertemuan antara Saipul Jamil dengan perwakilan KPI. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung pada 4 November 2021 di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, KPI lebih memberikan masukan kepada Saipul Jamil jika ia masih mau tampil di acara televisi. Inti dari masukan itu, bagaimana mantan suami Dewi Perssik tersebut bisa diterima dengan baik oleh publik.

KPI menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap tidak berubah sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada lembaga penyiaran terkait kasus Saipul Jamil. Dalam bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021, KPI meminta televisi tidak melakukan glorifikasi terkait kebebasan Saipul Jamil.

Poin lain yang penting, KPI meminta stasiun televisi lebih memerhatikan sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap Saipul Jamil yang sempat terkena kasus asusila. Itu supaya tidak menambah luka pada sisi korban.

“Kita tetap mengikuti pada surat yang telah kita keluarkan. Di surat kan kita tidak bilang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita berkirim surat sebagai respons dari apa yang berkembang publik. Saya rasa TB juga bersikap karena suara publik, bukan karena surat dari KPI,” kata Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com Selasa (9/11).

Dia menegaskan bukanlah kapasitas KPI untuk melarang atau membolehkan seseorang tampil dalam program televisi. Sebab hal itu bukanlah domainnya. Tugas KPI melakukan pemantauan kepada semua lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pedomam Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam UU soal boleh dan tidak boleh (tampil) tidak berada dalam ranah kami,” ungkap Mulyo Hadi Purnomo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

 

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

4 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

5 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

6 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

10 jam ago

Pengadaan Peralatan Dapur MBG Rp724 Juta Dipersoalkan, Kasusnya Masuk Polres Inhil

Dugaan penipuan dana pengadaan dapur MBG senilai Rp724 juta di Pulau Burung, Inhil, dilaporkan ke…

10 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

1 hari ago