Categories: Hiburan

Saipul Jamil Tak Dilarang Tampil di TV, Ini Tanggapan KPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Saipul Jamil melalui pengacara Farhat Abbas menyatakan, tidak ada larangan untuk dia tampil dalam program televisi. Hal itu diketahui Saipul Jamil secara jelas setelah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Farhat bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika masih ada yang menyebut Saipul Jamil dilarang tampil di acara televisi dengan menjadikan larangan KPI sebagai ‘senjata’.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo membenarkan adanya pertemuan antara Saipul Jamil dengan perwakilan KPI. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung pada 4 November 2021 di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, KPI lebih memberikan masukan kepada Saipul Jamil jika ia masih mau tampil di acara televisi. Inti dari masukan itu, bagaimana mantan suami Dewi Perssik tersebut bisa diterima dengan baik oleh publik.

KPI menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap tidak berubah sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada lembaga penyiaran terkait kasus Saipul Jamil. Dalam bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021, KPI meminta televisi tidak melakukan glorifikasi terkait kebebasan Saipul Jamil.

Poin lain yang penting, KPI meminta stasiun televisi lebih memerhatikan sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap Saipul Jamil yang sempat terkena kasus asusila. Itu supaya tidak menambah luka pada sisi korban.

“Kita tetap mengikuti pada surat yang telah kita keluarkan. Di surat kan kita tidak bilang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita berkirim surat sebagai respons dari apa yang berkembang publik. Saya rasa TB juga bersikap karena suara publik, bukan karena surat dari KPI,” kata Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com Selasa (9/11).

Dia menegaskan bukanlah kapasitas KPI untuk melarang atau membolehkan seseorang tampil dalam program televisi. Sebab hal itu bukanlah domainnya. Tugas KPI melakukan pemantauan kepada semua lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pedomam Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam UU soal boleh dan tidak boleh (tampil) tidak berada dalam ranah kami,” ungkap Mulyo Hadi Purnomo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

 

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

18 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

19 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

20 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

22 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

1 hari ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

1 hari ago