Categories: Hiburan

Saipul Jamil Tak Dilarang Tampil di TV, Ini Tanggapan KPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Saipul Jamil melalui pengacara Farhat Abbas menyatakan, tidak ada larangan untuk dia tampil dalam program televisi. Hal itu diketahui Saipul Jamil secara jelas setelah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Farhat bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika masih ada yang menyebut Saipul Jamil dilarang tampil di acara televisi dengan menjadikan larangan KPI sebagai ‘senjata’.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo membenarkan adanya pertemuan antara Saipul Jamil dengan perwakilan KPI. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung pada 4 November 2021 di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, KPI lebih memberikan masukan kepada Saipul Jamil jika ia masih mau tampil di acara televisi. Inti dari masukan itu, bagaimana mantan suami Dewi Perssik tersebut bisa diterima dengan baik oleh publik.

KPI menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap tidak berubah sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada lembaga penyiaran terkait kasus Saipul Jamil. Dalam bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021, KPI meminta televisi tidak melakukan glorifikasi terkait kebebasan Saipul Jamil.

Poin lain yang penting, KPI meminta stasiun televisi lebih memerhatikan sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap Saipul Jamil yang sempat terkena kasus asusila. Itu supaya tidak menambah luka pada sisi korban.

“Kita tetap mengikuti pada surat yang telah kita keluarkan. Di surat kan kita tidak bilang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita berkirim surat sebagai respons dari apa yang berkembang publik. Saya rasa TB juga bersikap karena suara publik, bukan karena surat dari KPI,” kata Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com Selasa (9/11).

Dia menegaskan bukanlah kapasitas KPI untuk melarang atau membolehkan seseorang tampil dalam program televisi. Sebab hal itu bukanlah domainnya. Tugas KPI melakukan pemantauan kepada semua lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pedomam Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam UU soal boleh dan tidak boleh (tampil) tidak berada dalam ranah kami,” ungkap Mulyo Hadi Purnomo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

 

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

54 menit ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

1 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

7 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

8 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

8 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

8 jam ago