Categories: Hiburan

Saipul Jamil Tak Dilarang Tampil di TV, Ini Tanggapan KPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Saipul Jamil melalui pengacara Farhat Abbas menyatakan, tidak ada larangan untuk dia tampil dalam program televisi. Hal itu diketahui Saipul Jamil secara jelas setelah melakukan pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Farhat bahkan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika masih ada yang menyebut Saipul Jamil dilarang tampil di acara televisi dengan menjadikan larangan KPI sebagai ‘senjata’.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo membenarkan adanya pertemuan antara Saipul Jamil dengan perwakilan KPI. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung pada 4 November 2021 di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, KPI lebih memberikan masukan kepada Saipul Jamil jika ia masih mau tampil di acara televisi. Inti dari masukan itu, bagaimana mantan suami Dewi Perssik tersebut bisa diterima dengan baik oleh publik.

KPI menegaskan sampai saat ini pihaknya tetap tidak berubah sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada lembaga penyiaran terkait kasus Saipul Jamil. Dalam bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021, KPI meminta televisi tidak melakukan glorifikasi terkait kebebasan Saipul Jamil.

Poin lain yang penting, KPI meminta stasiun televisi lebih memerhatikan sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap Saipul Jamil yang sempat terkena kasus asusila. Itu supaya tidak menambah luka pada sisi korban.

“Kita tetap mengikuti pada surat yang telah kita keluarkan. Di surat kan kita tidak bilang dibolehkan atau tidak dibolehkan. Kita berkirim surat sebagai respons dari apa yang berkembang publik. Saya rasa TB juga bersikap karena suara publik, bukan karena surat dari KPI,” kata Mulyo Hadi Purnomo kepada JawaPos.com Selasa (9/11).

Dia menegaskan bukanlah kapasitas KPI untuk melarang atau membolehkan seseorang tampil dalam program televisi. Sebab hal itu bukanlah domainnya. Tugas KPI melakukan pemantauan kepada semua lembaga penyiaran untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pedomam Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Dalam UU soal boleh dan tidak boleh (tampil) tidak berada dalam ranah kami,” ungkap Mulyo Hadi Purnomo.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

 

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

2 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago