Stand up comedian, Pandji Pragiwaksono
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemuda dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah resmi melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi keagamaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan pada Desember 2025 lalu dan ditayangkan melalui platform Netflix. Materi tersebut dinilai menyinggung serta merugikan organisasi keagamaan.
Perwakilan pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena lawakan Pandji dianggap merendahkan, memfitnah, menimbulkan kegaduhan di ruang publik, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,” ujar Rizki.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono disangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disertai bukti-bukti pendukung.
“Semuanya sudah kami lampirkan. Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pemuda NU dan Muhammadiyah lebih dulu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kantor KPI pada Rabu, 7 Januari 2026.
Mereka menilai materi lawakan Pandji tidak mencerminkan komedi yang sehat karena mengandung penggiringan opini yang dinilai mengarah pada rasisme, body shaming, ujaran kebencian, hingga fitnah yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Salah satu pernyataan yang dipermasalahkan adalah narasi Pandji dalam Mens Rea yang menyinggung isu tambang sebagai bentuk politik balas budi terhadap NU dan Muhammadiyah, termasuk narasi soal penukaran suara dalam pemilu.
“Apalagi narasi suara dalam pemilu yang seolah-olah diminta dengan penukaran. Ini adalah sikap yang memuat kebencian dan tidak pantas disampaikan,” kata Rizki.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah bersikap tegas terhadap Netflix agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang dinilai bermasalah.
Selain itu, mereka menuntut Pandji Pragiwaksono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada NU, Muhammadiyah, dan masyarakat, disertai pengakuan atas kesalahan yang dianggap telah dilakukan.
Tuntutan lainnya adalah mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghasutan, rasisme, fitnah, dan propaganda yang dituding dilakukan oleh Pandji.
Mereka juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap disertai tanggung jawab moral, hukum, dan kebangsaan.
Sumber: Jawapos.com
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…