Categories: Hiburan

Ungkapan Kebahagiaan Ridho Rhoma Keluar dari Penjara di Hari Lebaran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lebaran hari pertama, Senin (2/5), dipastikan sangat berkesan bagi Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama. Karena bertepatan dengan hari yang fitri, dia dinyatakan memenuhi persyaratan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Lebaran.

Dikutip dari laman website Kemenkumham, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Di antaranya; telah menjalani hukuman paling sedikit dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan yang lainnya.

Dinyatakan bebas bersyarat dan bisa meninggalkan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, di hari Lebaran, Ridho Rhoma tampak sangat senang. Dia mengucapkan rasa syukur tepat di hari yang fitri dirinya dinyatakan bebas.

"Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapat kabar saya bisa kembali bersama keluarga, bisa berkumpul lagi," kata Ridho Rhoma saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma meminta maaf ke pubik atas kesalahan yang telah dilakukannya dengan menggunakan obat-obatan terlarang.

Ridho Rhoma juga mengucapkan terima kasih ke pihak Lapas Cipinang yang selama ini telah memperlakukannya dengan sangat baik. Ridho mengaku mendapatkan pembinaan yang positif selama di dalam penjara.

"Saya merasa banyak mendapat pembelajaran di sini. Mohon doanya semoga ke depannya bisa lebih baik lagi," kata Ridho Rhoma.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan mengungkapkan, pihaknya mengenakan wajib lapor kepada Ridho Rhoma sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas murni. Namun, untuk mempermudah pelaporan, pihaknya menyerahkan Ridho ke lapas yang lebih dekat secara domisili dari rumah.

"Kami serahkan Mas Ridho ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk selanjutnya Bapas Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai domisili yang lebih dekat dengan domisili Mas Ridho," jelasnya.

Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Dia diamankan di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua temannya dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan ia positif amphetamin dan metamentamin.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma. Vonis tersebut dijatuhkan pada 21 September 2021 lalu.

Penangkapan kasus narkoba pada tahun lalu terhadap Ridho Rhoma adalah kedua kali. Sebelumnya pada 2017 silam, Ridho juga pernah berurusan dengan masalah hukum dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Jawaapos.com
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

9 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

9 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

9 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

10 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

10 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

21 jam ago