ridho-rhoma-bebas-bersyarat
JAKARTA (RIAUOS.CO) — Ridho Rhoma, putra raja dangdut Rhoma Irama, dipastikan bebas hari ini setelah mendekam di dalam lapas Cipinang Jakarta Timur terkait kasus penyalahgunaan narkoba sejak 2021 lalu. Kabar bebasnya Ridho Rhoma disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.
Menurutnya, Ridho bebas lebih cepat lantaran permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. "Ridho Rhoma akan bebas bersyarat hari ini," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/5).
Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Dia ditangkap di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan.
Ridho Rhoma diciduk bersama dua orang temannya dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan dia positif amphetamin dan metamentamin.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma. Vonis tersebut dijatuhkan pada 21 September 2021 lalu.
Penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun lalu terhadap Ridho Rhoma adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 2017 silam, Ridho juga pernah berurusan dengan masalah hukum. Dalam kasus ini dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sumber: Jawaposs.com
Editor: Rinaldi
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…
SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…
Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…
Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…