Categories: Ekonomi Bisnis

Ada yang Baru, Meterai Lama Masih Berlaku

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi "melempar" meterai tempel baru nominal Rp10 ribu ke ma­sya­rakat. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai pengganti meterai tempel Rp6.000 dan Rp3.000 itu sudah bisa dibeli, Jumat (29/1).

Kendati meterai terbaru sudah beredar melalui seluruh kantor pos di Indonesia, dua meterai sebelumnya masih berlaku. Dua meterai edisi 2014 itu masih bisa digunakan hingga akhir tahun ini.

"Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua meterai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga meterai Rp3.000, dua meterai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Pemerintah merilis meterai Rp10.000 itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tarif bea meterai. Aturan bea meterai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif meterai.

Pada meterai Rp10.000 itu terdapat gambar Garuda, angka "Rp 10.000", dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah". Ada pula teks mikro modulasi "Indonesia" dan blok ornamen khas Indonesia.

Ciri khusus meterai anyar itu adalah warnanya yang didominasi merah muda. Tampak serat berwarna merah dan kuning pada kertas dan garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara. Selain Garuda, ada gambar bintang, logo Kemenkeu, dan tulisan DJP.

Menurut Hestu, desain meterai tempel itu adalah ornamen Nusantara. Tema tersebut dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi, red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea meterai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea meterai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.(dee/c13/hep/jpg)digunakan hingga akhir tahun ini.

"Masih berlaku sampai 31 Desember 2021," ujarnya.

Masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nilai minimal Rp9.000. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk tetap bisa menggunakan dua meterai edisi 2014 itu. Yakni, menggunakan tiga meterai Rp3.000, dua meterai masing-masing senilai Rp6.000, atau menempelkan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.

Pemerintah merilis meterai Rp10.000 itu setelah menetapkan tarif tunggal atau single tarif bea meterai. Aturan bea meterai Rp10.000 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021. Selama sekitar dua dekade, Indonesia tidak pernah melakukan penyesuaian tarif meterai.

Pada meterai Rp10.000 itu terdapat gambar Garuda, angka "Rp 10.000", dan tulisan "Sepuluh Ribu Rupiah". Ada pula teks mikro modulasi "Indonesia" dan blok ornamen khas Indonesia.

Ciri khusus meterai anyar itu adalah warnanya yang didominasi merah muda. Tampak serat berwarna merah dan kuning pada kertas dan garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara. Selain Garuda, ada gambar bintang, logo Kemenkeu, dan tulisan DJP.
Menurut Hestu, desain meterai tempel itu adalah ornamen Nusantara. Tema tersebut dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi, red). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, struktur tarif bea meterai di Indonesia sederhana dan ringan. Dia mencontohkan tarif bea meterai di Korea Selatan (Korsel) yang mencapai KRW 100 sampai KRW 350 ribu.

"Itu kalau dirupiahkan bisa sekitar Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta. Di kita hanya Rp10.000. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 juta itu berarti 0,2 persen," urainya.(dee/c13/hep/jpg)

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

6 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

7 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

7 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

22 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

22 jam ago