Categories: Ekonomi Bisnis

Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Investasi Bisa Terhambat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ekonom menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat akan menghambat iklim investasi Indonesia ke depan.

Dikutip dari Reuters, Ahad (28/11/2021), keputusan ini dapat memukul upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada konsumsi masyarakat.

Ekonom Citibank, Helmi Arman, mengatakan, investor korporasi yang akan menanamkan modalnya dapat saja tertunda akibat keputusan MK tersebut.

Argumen ini kemudian didorong oleh keraguan para ahli terhadap pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU tersebut hingga 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun berikutnya Indonesia akan menghadapi tahun pemilu.

Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.

"Kekhawatiran kami berfokus pada kepastian berusaha. Banyak mitra investasi kami, baik dalam maupun luar negeri, yang menanyakan keputusan MK itu," kata Adhi dikutip dari Reuters, Minggu (28/11).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha harus mengikuti panduan resmi tentang efek samping dari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan.

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan substansi undang-undang tersebut dapat saja berubah seiring revisi dilakukan. Ia menilai pemerintah dan parlemen mungkin harus memulai kembali proses pembentukan UU tersebut.

"Pengadilan dalam amar putusannya memerintahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses amandemen, sehingga jika masyarakat menuntut perubahan materi tertentu, substansinya bisa berubah," kata Ahmad.

Sebagai informasi, pada Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker memiliki cacat formil dan prosedural. Gugatan tersebut dilayangkan oleh serikat buruh pada tahun lalu. MK kini memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

21 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

24 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

1 hari ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago