Kawasaki Ninja 250 terbaru. Foto: KMI
JAKARAT (RIAUPOS.CO) — PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) menegaskan bakal memasarkan Ninja 250 4-silinder di Indonesia, dalam waktu tidak lama lagi.
Sejak diluncurkan di Tokyo Motor Show (TMS) 2019, Kawasaki Ninja 250 terbaru 4-silinder cukup menggoda publik tak terkecuali di Indonesia. Untuk itu, Kawasaki Indonesia pun telah bersiap-siap akan menghadirkannya.
"Kami pasti akan jual. Tetapi sekarang kami belum bisa komentar banyak," beber Deputy Head Sales & Promotion PT KMI, Michael Tanardi, di sela peluncuran Kawasaki W175 TR di Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Michael menjelaskan, kehadiran motor sport full fairing itu memang sudah banyak digadang konsumen di Indonesia. Bahkan sebagian konsumen sudah berani untuk melakukan pemesanan, meskipun mereka belum mendapat kepastian bakal hadir di sini.
"Kami pun belum berani membuka pemesanan untuk saat ini, walaupun respons konsumen terhadap Kawasaki Ninjab250 4-silinder itu besar sekali," jelasnya.
Alasan KMI belum berani membuka pemesanan lantaran belum bisa dipastikan kapan motor itu tiba di Indonesia. Meskipun, kata Michael, pihaknya sudah melakukan diskusi kepada Kawasaki Jepang untuk bisa segera memasukkan motor itu ke Indonesia.
"Kami hanya menjaga brand image Kawasaki tetap terjaga. Jadi kami tidak sembarangan membuka keran pemesanan. Harus ada kepastian waktunya dahulu dari prinsipal baru kami buka," pungkas Michael. (mg9/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…