Categories: Ekonomi Bisnis

Kecewa RUU Uang Kartal Batal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan rancangan undang-undang untuk mengatur peredaran uang kartal. Namun, RUU tersebut pada akhirnya tidak jadi masuk dalam program prioritas. Padahal menurut mereka pengaturan ini sudah diperlukan dalam rangka menekan kejahatan ekonomi dan tindak pidana pencucian uang juga.

Tertundanya pembahasan RUU tersebut disampaikan Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin kemarin (27/2). “Tahun ini RUU itu semula menjadi prioritas nasional, tapi diturunkan statusnya sehingga tidak lagi menjadi prioritas. Jadi kita harus menunggu lagi,” jelas Badaruddin.

Dia menyatakan memaklumi jika ada undang-undang lain yang lebih penting yang membuat RUU ini kemudian turun status prioritasnya. RUU ini sendiri dibutuhkan untuk mengatur agar peredaran uang kartal bisa ditekan ke transaksi elektronik dan digital. Sehingga setiap transaksi bisa lebih mudah untuk dilacak dan ditelusuri.

“Jadi orang tidak boleh melakukan transaksi tunai di atas Rp100 juta dan harus lewat perbankan, kecuali diatur lain,” lanjutnya. Ada beberapa jenis usaha yang bisa diberikan pengecualian karena memerlukan uang tunai, misalnya pengisian bahan bakar kendaraan. Aturan ini sendiri disusun mengacu pada tren kejahatan keuangan yang kerap dilakukan dengan menggunakan uang tunai agar tidak mudah terlacak.

Dengan semakin mudahnya penelusuran berdasarkan RUU itu, maka pemerintah dalam hal ini juga bisa turut berperan mencegah terjadinya kejahatan ekonomi. Baik itu korupsi, perdagangan manusia, narkoba, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di sisi lain, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyesalkan penundaan RUU ini, karena artinya sama saja bahwa upaya pemberantasan kejahatan ekonomi tidak menjadi prioritas pemerintah. “Kita kecewa karena kita mengusulkan itu dengan BI agar bisa meningkatkan integritas dan perekonomian kita,” jelasnya.  

Dia menyebutkan bahwa kejahatan ekonomi biasanya akan berkaitan juga dengan TPPU. Dalam undang-undang pun, kejahatan TPPU bisa berdiri sendiri dan dikenai pasal sendiri.(deb/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

50 menit ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

60 menit ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

1 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

1 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

2 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

1 hari ago