Categories: Ekonomi Bisnis

Ponsel BM Bakal Ditarik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perdagangan bakal menindak tegas pelaku usaha yang menjual ponsel black market (BM) setelah kebijakan IMEI diterapkan 18 April 2020. Tindakan tegas itu berupa penarikan ponsel dari pedagang.

"Pedagang yang tidak memenuhi regulasi otomatis tentu (ditindak tegas). Sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin usaha," tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Ojak Simon Manurung saat sosialisasi penerapan regulasi tata international mobile equipment identity (IMEI) di pusat perbelanjaan ITC Roxy, Jakarta, Selasa (26/11).

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi. Dalam acara itu, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perindustrian.

"Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI pada kardus telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019. Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020," ujarnya.

Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dari produk telepon seluler yang tidak sesuai dengan ketentuan. "Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pedagang ponsel di ITC Roxy Mas yang hadir melontarkan pernyataan bernada protes. "Saya merasa tidak puas. Kalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah, jangan membuat sistem yang justru semakin mencekik kami," ujar Syarif Rahmat, 46, salah seorang penjual ponsel.

Menurut Syarif, ponsel BM tidak hanya dimiliki para penjual di ITC Roxy Mas, tetapi juga secara nasional. Apalagi, pemerintah belum menemukan jalan tengah untuk mengatasi persoalan ponsel BM yang telanjur dibeli para pedagang.

"Banyak toko ponsel offline yang masih menjual ponsel BM. Tadinya diharapkan jadi uang, malah jadi bangkai. Tolong sampaikan kepada pimpinan, perhatikan nasib kami. Kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan kami, jangan (diberlakukan dulu, Red)," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

14 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

14 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

16 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

17 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

17 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

17 jam ago