ojk-jangan-menghindar-jika-punya-tunggakan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus dalam menghadapi wabah virus corona Covid-19. Bagi masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terpengaruh wabah virus corona akan mendapatkan keringanan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Melalui keterangan resminya, debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi. Syaratnya, mereka mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.
Di sisi lain, debt collector diminta menghentikan sementara untuk menarik kendaraan. Ini bagian dari tuntutan untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.
OJK juga saat ini sedang menginvestigasi beberapa kasus debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
“Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing,†demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (27/3).
Namun demikian, OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak hanya diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi.
Pasalnya, kalau hanya diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Sebab, mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector.
“Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini,†pungkas keterangan OJK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…