DJP Cegah 10 Penunggak Pajak ke Luar Negeri
PEKANBARU ARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan pergi ke luar negeri bagi penunggak pajak. Hal ini dilakukan kepada 10 penunggak pajak dengan kriteria tertentu dengan total seluruh tunggakan mencapai Rp14 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Agus Satrija Utara mengatakan pencegahan ini merupakan salah satu tindakan penagihan yang dilakukan oleh DJP dalam melaksanakam tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara.
“Terkait dengan tindakan pencegahan, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Agus, Selasa (24/12).
Agus mengatakan permintaan pencegahan ini adalah kegiatan rutin dari DJP kepada Ditjen Imigrasi untuk pencairan tunggakan pajak. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau tahun 2019.(*2)
Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…
DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.
Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…
Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…