DJP Cegah 10 Penunggak Pajak ke Luar Negeri
PEKANBARU ARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan pergi ke luar negeri bagi penunggak pajak. Hal ini dilakukan kepada 10 penunggak pajak dengan kriteria tertentu dengan total seluruh tunggakan mencapai Rp14 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Agus Satrija Utara mengatakan pencegahan ini merupakan salah satu tindakan penagihan yang dilakukan oleh DJP dalam melaksanakam tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara.
“Terkait dengan tindakan pencegahan, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Agus, Selasa (24/12).
Agus mengatakan permintaan pencegahan ini adalah kegiatan rutin dari DJP kepada Ditjen Imigrasi untuk pencairan tunggakan pajak. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau tahun 2019.(*2)
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir di SMAN 9 Pekanbaru,…
Polres Kampar menggelar upacara sertijab Kapolsek Kampar Kiri dari Kompol Rusyandi Z Siregar kepada Kompol…
Kejari Pekanbaru menegaskan perpanjangan HGB STC berpotensi melanggar hukum, sementara BPKP Riau menyoroti potensi kerugian…
Polsek Kateman membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate serta mengamankan seorang tersangka di…
Aliansi Cipayung Plus mendukung Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC yang habis masa…
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melantik 247 kepala sekolah dan 13 korwil Disdikbud serta memberikan…