DJP Cegah 10 Penunggak Pajak ke Luar Negeri
PEKANBARU ARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan pergi ke luar negeri bagi penunggak pajak. Hal ini dilakukan kepada 10 penunggak pajak dengan kriteria tertentu dengan total seluruh tunggakan mencapai Rp14 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Agus Satrija Utara mengatakan pencegahan ini merupakan salah satu tindakan penagihan yang dilakukan oleh DJP dalam melaksanakam tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara.
“Terkait dengan tindakan pencegahan, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Agus, Selasa (24/12).
Agus mengatakan permintaan pencegahan ini adalah kegiatan rutin dari DJP kepada Ditjen Imigrasi untuk pencairan tunggakan pajak. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Riau tahun 2019.(*2)
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…
Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…