Categories: Ekonomi Bisnis

Aturan Kendaraan Listrik Segera Diteken, Banyak Insentifnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bocoran aturan kendaraan listrik mulai menemui titik terang. Paling lambat pekan depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Bocoran tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara seminar di arena GIIAS, Tangerang Selatan, Rabu (27/7/2019). Menurut Sri Mulyani, pembahasan regulasi tersebut juga telah final dibahas oleh seluruh para pemangku kepentingan.

’’Perpres dan PP akan disampaikan bapak presiden segera minggu ini. Karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani,’’ kata Sri Mulyani.

Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Sri Mulyani bilang, pemerintah juga merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kendaraan Penumpang (Konvensional), KBH2, HybridEV, Plug In HEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV dan Electri Vehicle. Isinya, mengatur lebih rinci mengenai seputar kendaraan listrik.

’’Yang peraturan presiden adalah untuk menciptakan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, peraturan pemerintah menyangkut tadi perubahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya,’’ jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya kompetisi pada industri otomotif. Namun tujuan utamanya, agar dapat melakukan efisiensi energi yang disumbangkan dari sektor transportasi.

’’Tentu harapannya Indonesia akan menjadi negara yang semakin bersih dari polusi dari emisi kendaraan bermotor,’’ tukasnya. Sebagai informasi, PP dan Perpres tentang kendaraan listrik berbasis baterai itu juga akan mengatur mengenai rincian insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Tentunya, insentif ini hanya diberikan untuk mobil berjenis KBH2, Hybrid EV, Plug IN HEV, Flexy Engine dan Electric Vehicle.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

9 menit ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

58 menit ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

6 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

6 jam ago

Isu Penutupan Prodi Ramai, Kemdiktisaintek: Itu Keputusan Kampus

Kemdiktisaintek tegaskan penghapusan prodi bukan kebijakan pusat, melainkan kewenangan kampus sesuai kebutuhan dan perkembangan.

6 jam ago

SPBU Bangkinang Kehabisan Pertalite, Kuota Bulanan Jadi Penyebab

Pertalite langka di Bangkinang akibat kuota bulanan habis. Pasokan tambahan terbatas, masyarakat diminta tetap tertib…

6 jam ago