Categories: Ekonomi Bisnis

Aturan Kendaraan Listrik Segera Diteken, Banyak Insentifnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bocoran aturan kendaraan listrik mulai menemui titik terang. Paling lambat pekan depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Bocoran tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara seminar di arena GIIAS, Tangerang Selatan, Rabu (27/7/2019). Menurut Sri Mulyani, pembahasan regulasi tersebut juga telah final dibahas oleh seluruh para pemangku kepentingan.

’’Perpres dan PP akan disampaikan bapak presiden segera minggu ini. Karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani,’’ kata Sri Mulyani.

Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Sri Mulyani bilang, pemerintah juga merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kendaraan Penumpang (Konvensional), KBH2, HybridEV, Plug In HEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV dan Electri Vehicle. Isinya, mengatur lebih rinci mengenai seputar kendaraan listrik.

’’Yang peraturan presiden adalah untuk menciptakan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, peraturan pemerintah menyangkut tadi perubahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya,’’ jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya kompetisi pada industri otomotif. Namun tujuan utamanya, agar dapat melakukan efisiensi energi yang disumbangkan dari sektor transportasi.

’’Tentu harapannya Indonesia akan menjadi negara yang semakin bersih dari polusi dari emisi kendaraan bermotor,’’ tukasnya. Sebagai informasi, PP dan Perpres tentang kendaraan listrik berbasis baterai itu juga akan mengatur mengenai rincian insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Tentunya, insentif ini hanya diberikan untuk mobil berjenis KBH2, Hybrid EV, Plug IN HEV, Flexy Engine dan Electric Vehicle.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

5 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

5 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

6 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

7 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago