Categories: Ekonomi Bisnis

Aturan Kendaraan Listrik Segera Diteken, Banyak Insentifnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bocoran aturan kendaraan listrik mulai menemui titik terang. Paling lambat pekan depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong industri kendaraan bermotor yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.

Bocoran tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara seminar di arena GIIAS, Tangerang Selatan, Rabu (27/7/2019). Menurut Sri Mulyani, pembahasan regulasi tersebut juga telah final dibahas oleh seluruh para pemangku kepentingan.

’’Perpres dan PP akan disampaikan bapak presiden segera minggu ini. Karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani,’’ kata Sri Mulyani.

Rencananya, payung hukum yang mengatur kendaraan listrik berbasis baterai itu bukan hanya Perpes. Sri Mulyani bilang, pemerintah juga merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kendaraan Penumpang (Konvensional), KBH2, HybridEV, Plug In HEV, Flexy Engine, Fuel Cell EV dan Electri Vehicle. Isinya, mengatur lebih rinci mengenai seputar kendaraan listrik.

’’Yang peraturan presiden adalah untuk menciptakan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, peraturan pemerintah menyangkut tadi perubahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari otomotifnya,’’ jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengharapkan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya kompetisi pada industri otomotif. Namun tujuan utamanya, agar dapat melakukan efisiensi energi yang disumbangkan dari sektor transportasi.

’’Tentu harapannya Indonesia akan menjadi negara yang semakin bersih dari polusi dari emisi kendaraan bermotor,’’ tukasnya. Sebagai informasi, PP dan Perpres tentang kendaraan listrik berbasis baterai itu juga akan mengatur mengenai rincian insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah. Tentunya, insentif ini hanya diberikan untuk mobil berjenis KBH2, Hybrid EV, Plug IN HEV, Flexy Engine dan Electric Vehicle.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

13 jam ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

14 jam ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

14 jam ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago