Categories: Ekonomi Bisnis

Pajak Membelit Pengembang Properti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah menaikkan batas harga rumah yang dikategorikan mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Rumah yang harganya di bawah Rp30 miliar tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, batas harga rumah mewah yang dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 juga akan naik dari Rp5 miliar menjadi Rp30 miliar.

Dengan begitu, rumah di bawah harga Rp30 miliar tidak dikenai PPh pasal 22. Tarif pajaknya pun akan diturunkan dari lima persen menjadi satu persen.

Meski demikian, pengembang masih membutuhkan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti.

Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, meski sejumlah keringanan pajak telah diberikan, pajak untuk properti masih dinilai mahal.

Totok mencontohkan, rumah mewah dikenai pajak 38,5 persen. Pajak-pajak itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen, PPh pengalihan 2,5 persen, PPh pasal 22 sebesar 1 persen, dan PPnBM 20 persen.

Terlalu banyak itu. Macam-macam sekali pajaknya,” ujarnya, Senin (24/6). Rumah sederhana dikenai pajak yang totalnya 17,5 persen karena tidak dikenai PPnBM dan PPh pasal 22.

Jenis pajak yang telah ada, menurut Totok, sangat beragam. Dia ingin pajak-pajak tersebut disederhanakan.

“Supaya lebih mudah menghitungnya dan mengurusnya. Itu supaya konsumen tidak diberatkan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, komponen perpajakan yang ada dalam transaksi properti memang sangat banyak.

Tarifnya pun mahal. Dia menyarankan BPHTB diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen.

Namun, karena BPHTB merupakan ranah pemerintah daerah (pemda), mengubah aturan cukup sulit.

Karena itu, harus ada revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Itu mutlak supaya dasar hukumnya diubah. Harus ada aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat untuk mengubah itu,” katanya. (rin/c11/oki)

sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

11 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

11 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

11 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago