Division Head HRD PT IKPP Hendri Alim menyerahkan santunan kepada perwakilan tenaga kerja asing, Suresh (kanan) disaksikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar, Jumat (24/5/2019).
Santunan yang diberikan sebesar Rp607.800.000 dan JHT sebesar Rp2.873.100. Santunan ini diberikan setelah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang disampaikan oleh Kepala Cabang Mias Muchtar kepada Division Head HRD PT IKPP Hendri Halim di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Jumat (24/5/2019).
Mias mengatakan, PT IKPP telah memperlihatkan komitmennya dan kepatuhannya terhadap undang-undang dengan diikutsertakannya sebanyak 97 orang tenaga kerja asing yang bekerja di IKPP menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi mitra terpercaya bagi pengusaha dan berperan serta dalam pembangunan. BPJS Ketenagakerjaan mendeklarasikan gerakan nasional revolusi mental untuk mendukung peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan agar kepuasan peserta dapat tercapai serta menjamin kesejahteraan pekerja di masa tuanya nanti.
Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…
Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…
Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…
Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…
Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…
Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…