Categories: Ekonomi Bisnis

AFPI Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, ciri-ciri perusahaan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal yang paling mencolok adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya melalui pesan singkat.

“Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” kata Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi virtual, Jumat (21/5).

Menurutnya, jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman yang sangat agresif atau bahkan cenderung bersifat memaksa seperti perlu diwaspadai. Sebab, tawaran tersebut kerap kali dilakukan oleh perusahaan pinjol yang tidak resmi.

Rina mengimbau, jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan Fintech ilegal, sebaiknya mencari terlebih dahulu terkait izin operasi perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK, melakukan proses penilaian kredit rre nih dahulu kepada calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.

“Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam,” jelasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan Fintech lending ilegal bahkan telah memiliki data-data pribadi para target korbannya karena berhasil menyedot semua data pribadi dari gadget korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.

Nantinya, jika nasabah tersebut melalukan kesalahan atau melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar.

Sementara, fintech lending legal yang berada di bawah AFPI telah terdaftar dan mendapatkan izin di OJK tidak dapat melakukan hal sejauh itu. Sebab, hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari gadget borrower.

“Di samping itu fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para borrower-nya karena melanggar undang-undang,” pungkasnya.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

6 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

7 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

7 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

7 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

17 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

19 jam ago