afpi-ingatkan-bahaya-pinjol-ilegal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, ciri-ciri perusahaan pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal yang paling mencolok adalah sangat agresif dalam menawarkan pinjaman kepada para korbannya melalui pesan singkat.
“Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS,” kata Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana dalam diskusi virtual, Jumat (21/5).
Menurutnya, jika masyarakat mendapatkan tawaran pinjaman yang sangat agresif atau bahkan cenderung bersifat memaksa seperti perlu diwaspadai. Sebab, tawaran tersebut kerap kali dilakukan oleh perusahaan pinjol yang tidak resmi.
Rina mengimbau, jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan Fintech ilegal, sebaiknya mencari terlebih dahulu terkait izin operasi perusahaan tersebut di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK, melakukan proses penilaian kredit rre nih dahulu kepada calon peminjam (borrower) untuk dinyatakan layak atau tidak dalam mendapatkan pinjaman.
“Kalau pinjol ilegal mereka tidak terlalu mengandalkan penilaian credit scoring peminjamnya dan langsung asal setujui saja pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan Fintech lending ilegal bahkan telah memiliki data-data pribadi para target korbannya karena berhasil menyedot semua data pribadi dari gadget korban, mulai dari nomor-nomor kontak di daftar kontak telepon sampai dengan foto dan sebagainya di aplikasi galeri serta aplikasi-aplikasi lainnya.
Nantinya, jika nasabah tersebut melalukan kesalahan atau melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar.
Sementara, fintech lending legal yang berada di bawah AFPI telah terdaftar dan mendapatkan izin di OJK tidak dapat melakukan hal sejauh itu. Sebab, hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari gadget borrower.
“Di samping itu fintech lending legal juga tidak boleh melakukan pemaksaan dan ancaman kepada para borrower-nya karena melanggar undang-undang,” pungkasnya.(jpg)
Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…
Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…
Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…