Categories: Ekonomi Bisnis

Tidak Ada Penundaan Kenaikan PPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kurang 10 hari lagi berbagai produk dipastikan mengalami kenaikan harga. Itu disebabkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan tersebut akan berlaku per 1 April 2022.

"(Kenaikan PPN tidak ditunda) karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," ujarnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3).

Dengan kenaikan PPN itu, tarif yang sebelumnya 10 persen naik menjadi 11 persen. Ani, sapaannya, melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, setelah menjadi 11 persen, akan terkerek 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Secara global, lanjut Menkeu, rata-rata PPN tercatat sebesar 15 persen. Dengan tarif 10 persen yang dianut Indonesia, masih terdapat ruang untuk peningkatan. "Kami naikan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa tarif baru PPN akan berpengaruh terhadap kenaikan harga. "Pasti juga berdampak ke inflasi. Maka, sudah kita sampaikan sebetulnya lebih baik kita menunggu situasi jadi lebih baik dan dikenakan PPN tersebut," ujarnya.

Hariyadi menegaskan, pengusaha memahami bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. "Kalau bisa mundur lebih baik. Tapi, ini juga konsekuensi kebutuhan dari keuangan negara yang harus didukung," tambahnya.

Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, meski situasi perdagangan global kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi lokal, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor mendukung kenaikan PPN tersebut.

Menurut Arsjad, kenaikan tarif itu dilakukan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran belanja negara ke angka maksimal 3 persen pada 2023. "Hal itu mencerminkan dukungan dan semangat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dalam rangka mengatasi dampak pandemi dalam bentuk vaksin dan bantuan sosial," ujarnya. (dee/agf/c17/dio/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Kios di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru Ludes Terbakar, Seorang Pedagang Alami Luka

Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…

1 hari ago

OMODA O4 EV Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Jarak Tempuh 553 Km

OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…

1 hari ago

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…

1 hari ago

KPK Sita Mobil Mewah Istri Bupati Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Terus Bergulir

KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…

1 hari ago

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…

1 hari ago

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 hari ago