BPJS Kesehatan Cari Pembiayaan Alternatif
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — BPJS Kesehatan terus mengupayakan berbagai skema untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Salah satunya, memaksimalkan iuran peserta, termasuk denda. Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan, pihaknya sebenarnya punya dasar untuk memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak. Namun, itu harus diselaraskan dengan instansi lain yang terkait.
Perpres 83/2018 mengatur bahwa peserta menunggak yang menggunakan layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bakal dikenai denda 2,5 persen dari biaya perkiraan pelayanan kesehatan. Itu diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta. “Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, melainkan lebih ke edukasi,†jelasnya, kemarin.
Selain itu, ada sanksi tidak diberikan pelayanan publik bagi warga yang belum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antaranya, tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM. Namun, itu belum bisa diimplementasikan. BPJS memang perlu memikirkan alternatif untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Sebab, keluhan mengenai keterlambatan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan datang dari banyak rumah sakit.
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…