BPJS Kesehatan Cari Pembiayaan Alternatif
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — BPJS Kesehatan terus mengupayakan berbagai skema untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Salah satunya, memaksimalkan iuran peserta, termasuk denda. Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan, pihaknya sebenarnya punya dasar untuk memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak. Namun, itu harus diselaraskan dengan instansi lain yang terkait.
Perpres 83/2018 mengatur bahwa peserta menunggak yang menggunakan layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bakal dikenai denda 2,5 persen dari biaya perkiraan pelayanan kesehatan. Itu diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta. “Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, melainkan lebih ke edukasi,†jelasnya, kemarin.
Selain itu, ada sanksi tidak diberikan pelayanan publik bagi warga yang belum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Di antaranya, tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM. Namun, itu belum bisa diimplementasikan. BPJS memang perlu memikirkan alternatif untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Sebab, keluhan mengenai keterlambatan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan datang dari banyak rumah sakit.
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…