Categories: Ekonomi Bisnis

AHY: Fraksi Demokrat di DPR Harus Tolak Aturan Baru JHT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan agar Fraksi Partai Demokrat di DPR menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu poin aturan yang mendapat kritik adalah pencairan JHT yang syaratnya harus saat usia 56 tahun.

"Saya instruksikan Fraksi Demokrat untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut," kata AHY, usai bertemu para buruh salah satu pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (20/2/2022).

Putra sulung Presiden Ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan dirinya prihatin. Ia pun menyebut bahwa aturan baru JHT ini adalah sebuah ketidakadilan bagi para pekerja.

"Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis," ujarnya.

Permenaker nomor 2 Tahun 2022 itu menurutnya telah menghambat buruh yang ingin mengambil haknya. Semestinya pemerintah melibatkan para pekerja dalam proses pengambilan kebijakan.

"Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja," katanya.

Keluhan tentang aturan baru JHT ini tidak hanya didengarnya di Jatim, tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para pekerja bersikap sama, mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.

"Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan," kata AHY.

Buruh di Jatim sendiri telah melakukan unjuk rasa dengan menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/2).

Ketua DPW FSPMI, Jazuli, dalam aksi itu mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersyaratkan usia 56 tahun.

Dana JHT, lanjut dia juga bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.

JHT, ucap Jazuli, adalah tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya, saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.

"Jadi tidak tepat jika pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," ujarnya

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

11 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

12 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

12 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

12 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

13 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

13 jam ago