Categories: Ekonomi Bisnis

RUU Omnibus Law Untungkan Pengusaha

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan sikap untuk menolak pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi UU resmi di Indonesia. Sebab, terdapat beberapa pasal yang kontradiktif untuk melestarikan alam.

Salah satunya adalah pasal 24 yang berada dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyebutkan bahwa saat ini izin amdal menjadi sesuatu yang dipertimbangkan dalam mendirikan perusahaan. Padahal izin itu sangat penting terkait apakah perusahaan tersebut nantinya bisa menjaga lingkungan atau tidak. Bahkan, fungsi Komisi Penilai Amdal yang berada dalam pasal 30 juga telah dihapuskan dalam RUU Omnibus Law yang fungsinya dialihkan ke Pemerintah Pusat.

"Pasal 30 PPLH amdal itu disusun oleh pemrakarsa oleh pelaku usahanya lalu baru diuji oleh Komisi Penilai Amdal, komisi itu dihapus. Selama ini kan ada ruang untuk menghentikan rencana yang berisiko terhadap lingkungan, sekarang nggak ada, dihapus," ungkap Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi di di Kantor WALHI, Jakarta, Kamis (20/2).

Ia pun geram akan revisi pasal yang dilakukan pemerintah. Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahayanya RUU tersebut jika disahkan.

Menurut pendapat pribadinya, posisi pengusaha saat ini mirip dengan perusahaan persekutuan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), yakni didukung negara untuk mengeruk keuntungan di Indonesia.

"Soalnya posisi korporasi itu mirip kaya VOC, rakyat tidak punya hak, peran dan fungsi negara itu melayani VOC. Kami melihat penting rakyat Indonesia menyadari bahwa UU Omnibus Law dibuat seolah-olah kita akan meninggalkan bumi ini dalam waktu dekat. Karena kalau ini diberlakukan, akan ada masanya ruang di Indonesia ini tidak layak untuk dihuni," ujarnya.

Jikalau RUU ini sah, pasal yang mengatur soal hak penggugatan warga negara terhadap perusahaan yang merusak alam pun telah dibatasi oleh pemerintah. Yakni hanya yang terkena dampak saja yang berhak menggugat. Padahal, menjaga kelestarian alam merupakan hak dan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia.

"Di UU ini ruang untuk menggugat dihilangkan, tidak bisa digugat. Artinya ke depan kalau RUU ini disahkan, proses ini (amdal) dikeluarkan serampangan. Artinya kewenangan itu dia (perusahaan) terlihat seperti sangat absolut, ketika digugat itu nggak bisa diapa-apain," tutur Zenzi lagi.(jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

3 hari ago