Categories: Ekonomi Bisnis

Duh! PNS dan TNI/Polri Harus Baca Surat Menteri Sri Mulyani Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat terbarunya yang ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara. 

Surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu isinya tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021. 

Dalam surat tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, maka ada tujuh poin penting disampaikan.

Ketujuh poin tersebut adalah, pertama, dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. 

Kedua, untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Lalu yang ketiga, berkenan dengan hal tersebut K/L diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat. 

Keempat, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU)  sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13. 

Kemudian kelima, K/L diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kemenkeu cq Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

Keenam, dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu. 

"Terakhir, seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta terhindar dari KKN sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkeu dalam suratnya.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

8 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

9 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

9 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

23 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

23 jam ago