Categories: Ekonomi Bisnis

OJK Setuju Penagihan Pembayaran Ditangguhkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam upaya mencegah perekonomian Indonesia makin terpuruk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara penghitungan non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban dari para pelaku usaha yang melakukan peminjaman.

Maksud dari pemberian kelonggaran itu adalah, perusahaan yang mengalami kredit macet, penagihannya akan dihentikan dulu untuk sementara waktu.

"Kami dari OJK mendukung sepenuhnya bagaimana upaya pemerintah melakukan pelonggaran fleksibikitas NPL agar sektor riil ini bisa memberikan ruang gerak sambil nenunggunya redanya virus ini," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Telekonferensi Pers, Jumat (20/3).

Dirinya mengatakan, plafon atau batas kredit dengan nilai Rp 10 miliar atau lebih dapat langsung mengajukan restrukturisasi untuk bisa dikategorikan lancar dan dipermudah usahanya.

"Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restrukturisasi dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun," ungkap Wimboh.

Menurutnya saat ini, bukan hanya sektor seperti pariwisata, transportasi, suplier dan ritel saja yang terdampak akibat adanya Covid-19. Sebab, pandemik global ini pastinya cepat atau lambat akan berefek pada sektor yang lainnya.

"Mudah-mudahan sektor langsung maupun tidak langsung dan akhirnya kalau tidak kita tandai fasilitas kredit mati, ini jadi bisa hidup, bertahan. Mudah-mudahan satu tahun sudah kembali normal," jelas dia.

Bahkan, saat ini pihaknya juga telah memberlakukan relaksasi, di mana sebelumnya terdapat tiga pilar yang menjadi parameter kolektabilitas (keadaan) kredit peminjam, sekarang menjadi satu satu pilar.

Tiga pilar tersebut adalah kemampuan bayar debitur, kinerja debitur dan prospek usaha. Demi kelancaran pelaku usaha, pihaknya hanya memberlakukan kemampuan atau ketepatan pembayaran dari para debitur.

"Kami dari OJK memberikan keleluasaan untuk bisa dilakukan relaksasi dalam penghitungan (NPL), ruang gerak sudah sempit dan ini tidak mudah. Bahkan, kami memberikaN kelonggaran untuk relaksasi, dari 3 pilar menjadi 1 pilar," tambahnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

2 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago