Categories: Ekonomi Bisnis

DP Mobil dan KPR Nol Persen, Efektifkah?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) telah memberikan beberapa relaksasi melalui kebijakan pelonggaran kredit untuk mendorong perekonomian. Kelonggaran yang diberikan yaitu, ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) nol persen untuk kendaraan bermotor baru dan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Kebijakan uang muka nol persen untuk kredit bermotor dan LTV 100 persen untuk KPR masing-masing berlaku mulai 1 Maret 2021. Meskipun demikan, tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

Pengamat Indef Bhima Yudhistira memandang, kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor sebenarnya kebijakan yang kurang pas. Sebab, persoalan utamanya adalah masih tingginya risiko penyaluran kredit.

"Pihak bank tidak mungkin langsung berikan DP 0 persen, khawatir debitur tidak mampu mencicil akan merugikan pihak bank dan jadi NPL," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (19/2).

Apalagi, kata dia, kredit kendaraan bermotor merupakan barang bergerak yang risikonya tinggi. Sementara dari sisi debitur, dengan masih tingginya bunga kredit kendaraan bermotor membuat DP nol persen tetap menjadi beban sebab cicilan dan bunga akan semakin berat.

"Memang kalau DP-nya nol persen di awal ringan, tapi kan cicilan per bulan sebenarnya jadi berat," ucapnya.

Kondisinya para konsumen yang mau beli mobil, khususnya kelas menengah daya belinya sedang tertekan. Bhima menyarankan, dibandingkan BI berikan DP nol persen, sebaiknya mendorong pemerintah untuk perbesar dulu dana perlindungan sosial dan tangani pandemi dengan baik.

"Baru daya beli naik, otomatis masyarakat beli kendaraan baru. Masalahnya kan ada di sisi daya beli masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago